
Ada sebagian orang yang alergi daging kambing, tiap kali ia dikasi daging kambing, besoknya pasti timbul bercak-bercak merah di beberapa bagian kulitnya. Orang semacam ini tidak usah memaksa diri membeli atau memakan daging kambing, karena itu sama saja dengan menghambur-hamburkan duit dan menyiksa diri. Tetapi pada waktu yang sama ia tidak boleh mengharamkannya bagi orang lain. Karena daya tahan tubuh masing-masing kita tidak sama...
Begitu juga dengan halnya rokok, ada sebagian orang yang alergi rokok, baru saja menghisap, ia langsung batuk-batuk. Orang semacam ini tidak usah memaksa diri untuk merokok atau membeli rokok, karena itu sama saja dengan menyiksa diri dan menghambur-hamburkan duit. Tetapi perlu ia ingat, ia tidak boleh mengharamkannya bagi orang lain, karena ada juga orang yang ketika merokok ia tidak batuk (mksudnya, daya tahan tubuh kita beda-beda)...!
MEMBANTAH DALIL 'AQLI ANDALAN UST.NURUDDIN AL-BANJARI

Dalil yang beliau anggap logis itu, saya peribadi tidak terima, karena jangankan tembakau (yang bukan suatu makanan), yang jelas-jelas makanan seperti buah durian dan es cendol-pun kalau disajikan kepada kucing dan anjing, mereka akan enggan untuk memakannya. Apakah berdasarkan kiasan tersebut berarti buah durian dan es cendol itu haram..?!
Nuruddin al-Banjari pernah berguru pada Syekh Yasin al-Fadani yang terkenal sebagai perokok berat. Syekh Yasin al-Fadani adalah seorang sufi yang ahli dalam ilmu hadits bahkan dijuluki sebagai "Musnid Addunia" oleh murid-murid beliau, seperti DR Ali Jum'ah yang menjabat sebagai mufti mesir... DR. Ali Jum'ah pernah ditanya apakah ada Wali yang merokok? beliau mengatakan "Iya" karena ada ulama yang menghalalkan rokok, beda halnya dengan hukum zina, semua ulama sepakat akan keharamannya. DR. Ali Jum'ah memberi contoh wali yang merokok, yaitu Syekh Yasin al-Fadani. "Ketika beliau sedang mengajar, beliau menghisap Syisyah (Rokok Arab) sambil meriwayatkan hadits" ujarnya... (untuk mendengarkan suara Mufti Mesir yang bercerita tentang Syekh Yasin al-Fadani, kelik di sini)

Sejauh apa yang pernah saya pelajari dari Maulanassyekh Mukhtar Ali M.Addusuqi ra. tidak semua yang memudharatkan itu haram, tidak semua yang diharamkan itu haram karena ada mudharatnya, dan tidak semua yang dihalalkan itu halal karena ada manfaatnya. Buktinya pada siang hari di bulan puasa, kita diharamkan untuk makan dan minum, padahal makanan dan minuman itu tidak ada mudharatnya. Syekh Mukhtar juga mengingatkan bahwa tidak semua yang menjijikkan itu haram, buktinya Rasulullah enggan memakan "Daging Dhob", ketika para sahabat bertanya, "apakah daging Dhob itu haram?" beliau menjawab, "tidak haram, tapi saya tidak selera (merasa jijik).
Nuruddin al-Banjari juga mengharamkan rokok dengan alasan banyaknya korban yang mati karena rokok... menurut saya alasan beliau tidak diterima karena lebih banyak jumlah orang yang tidak mati karena rokok daripada jumlah orang yang mati karena rokok. Telah dibuktikan bahwa asap knalpot mobil itu lebih berbahaya daripada asap rokok. Dan telah dibuktikan juga betapa banyak orang yang mati karena tabrakan/accident, apakah dengan demikian mobil itu haram?!

Wallahu A'lamu Bisshawab...
Sedangkan dalil-dalil naqli yang Nuruddin al-Banjari jadikan sebagai hujjah bahwa rokok itu haram, bisa kita bantah dengan beberapa alasan...Selengkapnya Kelik Di Sini>>>